Senin 19 Jan 2015 12:47 WIB

Tunda Pelantikan Budi Gunawan, DPR akan Panggil Jokowi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indah Wulandari
  Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Langkah Presiden Jokowi memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman lalu mengangkat Plt Kapolri Badroedin Haiti dinilai berpotensi melanggar undang-undang saat karena penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sehingga DPR akan menggunakan hak memanggil presiden.

 “DPR tidak mengetahui dasar keputusan Jokowi memberhentikan Kapolri Sutarman kemudian menunjuk Wakapolri menjadi Plt Kapolri. Seharusnya, ketika Jokowi memberhentikan Kapolri Sutarman, kemudian mengangkat calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Kapolri, baru dinonaktifkan kemudian menunjuk Plt,” ujar anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding, Senin (19/1).

Suding menambahkan, dalam pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dalam keadaan mendesak pengangkatan Plt Kapolri oleh presiden harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Namun, Jokowi tidak melakukan hal itu.

"Ini potensi pelanggaran UU nomor 2 tahun 2002 khususnya pasal 11 ayat 5," kata Suding.

Atas langkah Jokowi ini, Komisi III akan meminta pendapat masing-masing fraksi di DPR. Suding menambahkan, bahkan DPR dapat menggunakan haknya untuk memanggil Jokowi atas langkahnya menunda pelantikan Kapolri.

"DPR akan menggunakan haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi," imbuh Ketua DPP Partai Hanura ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement