REPUBLIKA.CO.ID, PARUNG -- Sekolah Menengah Pertama Proklamasi Parung ternyata belum mempunyai izin yang jelas dari Dinas Pendidikan Bogor. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung kabupaten Bogor Dadi Kurnia menyampaikan hasil rapat pada Jumat (16/1), sampai hari ini (19/1) SMP Proklamasi masih belum mempunyai izin kelembagaan dari Disdik Bogor.
Dadi Kurnia mempertanyakan, selama tiga tahun sekolah itu beroperasi sampai hari ini (19/1) belum ada izin. Bahkan kabar terakhir yang didengan Dadi Kurnia, SMP Proklamasi baru saja mengurus perizinan kelembagaan. Selain itu kurikulum yang dipakai dalam pelajaran tidak jelas.
“Hal ini perlu juga kita pertanyakan, apakah kurikulum yang dipakai tahun 2006 atau 2013,” ujar Sekretaris MUI Parung Dadi Kurnia
Menurut Dadi Kurnia masih banyak yang menjanggal soal ajaran sesat di SMP Proklamasi Parung tersebut. Selain izin, kurikulum agama juga perlu dipertanyakan ke Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Karena dalam kurikulum yang diajarkan di SMP Proklamasi banyak yang menyimpang.
Ia mencontohkan, dalam penterjemahan Alquran di SMP Proklamasi tersebut sudah tidak sesuai dengan acuan yang ditetapkan. Selain itu dalam setiap penafsiran berindikasi ke ajaran Isa Bugis. Dadi menambahkan dalam ajaran Isa Bugis, banyak istilah agama yang tidak lazim seperti Sunnah Sayatin dan sebagainya.