REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil para saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakam yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ada dua saksi yang akan dimintai keterangan hari ini. Kedua saksi tersebut merupakan yang pertama dipanggil dalam tahap penyidikan kasus Budi Gunawan.
"Ada dua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Priharsa menyebutkan, kedua orang tersebut adalah Brigjen Pol Herry Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kombes Pol Ibnu Isticha yang merupakan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Polri.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.