REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Yayasan Proklamasi yang menaungi SMP dan SMA belum memiliki izin operasional sekolah. Saat ini izin sekolah itu baru dalam tahap proses mengurus perizinan.
Kepala UPT Kecamatan Parung, Bogor, Holid mengatakan proses pengajuan baru dilakukan oleh Yayasan proklamasi. “ Saat ini proses perizinan baru sampai proses melengkapi berkas berkas,” ujar dia kepada ROL, Senin (19/1)
Holid menyebutkan kewenangan UPT Parung hanya sebatas memberi rekomendasi. “ Proses izin boleh atau tidaknya nanti langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar dia.
Ditanya tentang mengapa sekolah itu beroperasi padahal belum memiliki izin, Holid menolak berkomentar.” Coba tanya langsung kepada yang lebih berwenang saja,” ujarnya.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Proklamasi di Parung, Kabupaten Bogor diduga menyebarkan ajaran sesat. Banyak pengaduan pun datang dari beberapa tokoh ulama kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.
"Kami menerima banyak aduan dari tokoh ulama dan juga masyarakat serta orang tua wali yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Ajie.