Senin 19 Jan 2015 11:57 WIB

Mayoritas Perumahan di Kabupaten Bandung Langgar Aturan

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (6/7).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Hampir seluruh perumahan di Kabupaten Bandung ternyata melanggar aturan karena tidak memiliki spesifikasi yang seharusnya dibuat oleh pihak pengembang.

Beberapa yang tak terpenuhi seperti fasilitas sosial (Fasos) serta fasilitas umum (Fasum).

“Seluruh perumahan di Kabupaten Bandung belum diserahterimakan. Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada, atau tidak sesuai dengan master plan,’’ kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Praniko, Senin (19/1).

Menurut Praniko, seharusnya setiap perumahan itu terdiri dari 40 persen bangunan, dan 60 persen ruang terbuka hijau. Selain itu juga harus dilengkapi dengan fasos dan fasum yang memadai. Belum lagi tempat pembuangan sampah dan fasilias lainnya.

“Kenyataan di lapangan tidak sesuai. Ratusan perumahan yang ada disini melanggar,’’ ujarnya.

Hal tersebut disebabkan, kata dia, akibat tidak adanya pengawasan dari instansi terkait seperti dinas perumahan, tata ruang dan kebersihan. Dirinya menilai, tidak ada penindakan apapun terhadap pengembangan yang nakal tersebut.

“Instansi terkait tidak pernah serius. Pembangunan tidak sesuai tapi izin tetap dikeluarkan. Paling tidak mereka dikasih sanksi administrasi atau bahkan pidana,’’ jelasnya.

Selain itu, Praniko juga meminta instansi terkait, untuk melakukan penertiban bagi perumahan-perumahan yang tidak berizin. Bahkan, Praniko mengapresiasi penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap perumahan Linggarhara 2 yang terbukti tidak berizin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement