Senin 19 Jan 2015 10:58 WIB

Soal BG, Secara Hukum Benar, Politik Bermasalah. Moral dan Etik?

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menilai pengusulan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri secara hukum tidaklah salah. Begitu pula ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Keduanya memiliki dasar hukum.

"Presiden benar dari hukum tata negara, KPK benar dari sudut hukum pidana. Tapi di di luar soal hukum ada soal politik dan moral," tulisnya lewat akun twitternya.

Meski dari segi hukum tak salah, tetapi keduanya dianggap memiliki permasalahan dari segi politik. KPK terasa memolitisi karena menetapkan BG sebagai tersangka secara tiba-tiba setelah presiden mengajukannya ke DPR dan menjelang uji kelayakan dan kepatutan.

Belum lagi penetapan tersangka oleh KPK untuk kasus rekening mencurigakan hanya ditujukan pada BG sedangkan pihak yang terlapor ada belasan orang. Inilah yang dianggap Mahfud masalah politik yang timbul dari langkah KPK.

"Jika dikaitkan dgn calon pejabat ekekutif yg berstabilo maka KPK pun kurang correct. Mengapa hny BG yg jd TSK? Kan ada 8 orng" tulisnya.

Namun, ia juga menilai langkah Presiden Jokowi mengajukan BG punya masalah politik. Atas permintaan presiden, KPK sudah memberitahu bahwa BG bermasalah dan tidak proper untuk jadi pejabat tinggi.

"Mengapa tiba2 mengajukan penggantian KAPOLRI pdhal Menkopolhukam baru bilang blm ada sama sekali rncana penggantian KAPOLRI?"

"Mengpa hrs buru2 mengganti KAPOLRI pd-hal KAPOLRI yg ada msh bisa menjabat sampai 9 bulan ke depan? Inilah masalah politisnya," tulisnya.

Jadi, lanjut Mahfud, secara hukum KPK dan presiden sama-sama punya dasar. Tapi secara politik sama-sama bermasalah. Hanya saja, yang dilewatkan oleh keduanya adalah soal moral dan etik.

Ia sepakat dengan politisi Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengatakan di atas hukum ada moral dan etik.

"Blm ada yg bcr bhw kita sdh punya dasar hukum ttg etika dan moral bg Pjbt yakni Tap MPR No. VI/MPR/2001 dan No. VIII/MPR/2001" tulisnya.

Menurut Tap VI/MPR/2001 pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus brsedia mundur dari tanpa harus nunggu vonis pengadilan

Menurut Tap VIII/MPR/2001 Pegawai Negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

"Jd pesan moral dan etik kedua Tap MPR tsb: Yg sdg menjabat pun hrs turun klo trlibat masalah hukum. Tap tsb dibuat dgn serius".

"Brdasar semangat kedua Tap MPR tsb dulu Andi M, Suryadarma Ali, dan Jero Watjik mundur dari jabatan menteri"

"Jd dlm kss Pencalon BG ini tinggal kita mau pakai optik apa: Hukum, Politik, ataukah moral? Apapun: KASIHANILAH BANGSA INI".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement