REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Harga bahan bakar minyak jenis premium di Bali mencapai Rp 7.000 per liter meskipun Pemerintah Pusat menurunkan harga BBM menjadi Rp 6.600 per liter mulai Senin (19/1).
"Harga BBM jenis premium di Bali sebesar Rp 7.000 per liter mengingat pihak terkait belum merevisi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen," kata Marketing Manager PT Pertamina (Persero) Bali-Nusa Tenggara Barat Iwan Yudha di Denpasar.
Besaran PBBKB di Pulau Dewata memang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yakni mencapai 10 persen sedangkan daerah lain di Indonesia mencapai lima persen. Hal tersebut berdampak terhadap masih lebih mahal harga BBM di Pulau Dewata dibandingkan harga BBM secara nasional untuk premium mencapai Rp 6.600.
Sedangkan harga BBM jenis solar di Bali mencapai Rp 6.400 per liter.
Pihak eksekutif dan legislatif di Pulau Dewata tengah menggodok revisi besaran PBBKB dari 10 persen menjadi lima persen. Namun hingga penurunan harga BBM, revisi tersebut belum juga terealisasi.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk merevisi besaran PBBKB itu. Mantan kepala Polda Bali itu setuju jika besaran PBBKB menjadi lima persen.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry menyatakan bahwa revisi tersebut ditargetkan selesai akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2015. "Kami menargetkan revisi Perda Pajak Daerah dapat diselesaikan akhir bulan ini atau awal Februari," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, Ahad (28/1).
Dia mengemukakan, saat ini harga BBM di Bali memang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain karena tarif PBBKB yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.