Senin 19 Jan 2015 06:40 WIB

Refly: Tak Masalah Presiden Angkat Plt Kapolri Gantikan Sutarman

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan pemberhentian mantan Kapolri Sutarman mengacu pada UU Kepolisian No. 2 tahun 2002 Pasal 11 ayat 1. Karena Sutarman telah resmi diberhentikan dan Kapolri baru tersandung kasus, maka Presiden dinilai perlu mengangkat Plt.

"Mengenai Plt, itu adalah konsekuensi dari pemberhentian Sutarman. Dengan adanya pemberhentian Sutarman, dan belum bisa dilantiknya pengganti Sutarman, ya presiden harus menunjuk pelaksana tugasnya," jelas Refly pada Republika Online, Ahad (18/1).

Refly menjelaskan, Pasal 11 ayat 1 yang dimaksud berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Berdasarkan pasal ini, Sutarman telah resmi diberhentikan karena telah mendapat persetujuan dari DPR.

Akan tetapi, hal ini kemudian memicu konflik karena Budi Gunawan yang seharusnya menggantikan Sutarman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Dalam situasi ini, lanjut Refly, Presiden harus menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Kapolri.

"Dengan adanya pemberhentian Sutarman, dan belum bisa dilantiknya penggantinya, ya presiden harus menunjuk pelaksana tugasnya," lanjutnya.

Beberapa pihak menilai status Plt. Kapolri tidak konstitusional karena mengacu pada pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian. Pasal 11 ayat 5 ini menyatakan dalam situasi mendesak presiden bisa memberhentikan sementara Kapolri dan meminta persetujuan DPR lagi untuk mengangkat Ptl. Kapolri.

Refly menyatakan penggunaan pasal 11 ayat 5 tersebut kurang tepat karena Sutarman bukan diberhentikan sementara melainkan diberhentikan tetap.  Refly juga menyatakan kalau presiden memutuskan untuk tidak mengangkat Plt. Kapolri dan membatalkan pelantikan Budi Gunawan, presiden bisa diinterpelasi oleh DPR.

Pasalnya, DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Sutarman. Di sisi lain, masyarakat menolak keras pengangkatan Budi karena status tersangkanya. Karena itu, lanjut Refly yang paling mungkin dilakukan oleh Presiden ialah menunda pelantikan, bukan membatalkan.

Dengan menunda pelantikan, nama baik Budi Gunawan bisa dibersihkan dan segera diangkat menjadi Kapolri jika ia terbukti tidak bersalah. Lalu, jika Budi Gunawan terbukti bersalah, maka presiden harus segera mengajukan nama baru untuk menjadi Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement