REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo harus melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Menurutnya tak ada alasan bagi presiden untuk tak melantik Budi Gunawan, karena DPR sudah menyetujui apa yang diusulkan Presiden.
"Tidak ada alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan karena kita bernegara berdasarkan hukum dan peraturan. DPR sudah menyetujui apa yang diusulkan presiden, jadi apa alasannya tidak dilantik?," tegasnya, Ahad (18/1).
Ia mengatakan seharusnya Presiden Jokowi langsung melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah melakukan pemberhentian pada Jenderal Pol Sutarman karena tidak boleh ada kekosongan dalam jabatan penting itu.
Jika Presiden tidak segera melantik Budi Gunawan, kata dia, Presiden melakukan dua kesewenang-wenangan, yakni memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang jelas dan tidak melantik Budi Gunawan setelah mendapat persetujuan dari DPR.
"Setelah memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang jelas, jika Presiden tidak melantik Budi Gunawan, maka Presiden melakukan dua kesewenang-wenangan dan menyalahi reformasi," jelasnya.
Margarito melanjutkan, tidak ada undang-undang atau peraturan di Indonesia yang melarang tersangka menempati jabatan tertentu. Ia menyarankan agar Presiden mengikuti hukum dan aturan yang ada dan tidak hanya menggunakan rasa atau norma baik buruk dalam membuat keputusan melantik Budi Gunawan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, ujar dia, lembaga kepresidenan dan kepolisian akan terus terganggu dan yang lebih parah adalah terjadinya badai tata negara di pemerintahan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, pascauji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Presiden Jokowi mengeluarkan dua perpres. Perpres pertama mengenai penundaan pengangkaan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Sedangkan perpres kedua berisi keputusan presiden memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri sehingga untuk mengisi kekosongan pimpinan Polri Wakapolri Komjen Badrodin Haiti resmi menjadi pelaksana tugas Kapolri.