Ahad 18 Jan 2015 19:56 WIB

Tipu Warga, TNI Gadungan Ditangkap Polisi

Rep: C94/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters/Jonathan Alcorn
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILINCING -- Seorang pria bernama Ferry Kristantio (42 tahun) ditangkap petugas Polsek Cilincing, setelah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam aksinya, warga RT 04 RW 06, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara itu pun berhasil menipu warga dengan menggasak uang puluhan juta rupiah. Petugas Satuan Reskrim Polsek Cilincing, menangkap Ferry di rumah kontrakannya pada Ahad (18/1).

Dari tangan Ferry, petugas mengamankan sepasang seragam TNI lengkap tanpa atribut satuan. Kepala Unit Reskrim Polsek Cilincing, Andre Suharto mengatakan, Kejadian itu terungkap ketika salah satu warga bernama Satori yang menjadi korban melapor ke kantor polisi. Satori mengaku, Ferry tak kunjung membayarkan hutang kepadannya.

"Satori datang ke Polsek tadi malam, saat itu ia melaporkan uang yang dipinjam oleh saudara Ferry sebesar Rp10 juta tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih Ferry selalu berkelit," Katanya kepada watawan.

Dari keterangan Ferry,  Ferry mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,  Namun dari hasi pemeriksaan ternyata pelaku bukan lah seorang TNI. "Ia kenakan seragam TNI untuk meyakinkankorbannya saat meminjam uang," ujarnya.

Dalam modusnya, lanjut Andre, Ferry kerap menipu korbannya dengan alasan kepentingan kenaikan pangkatnya dan mengiming-imingi korbannya dengan jaminan motor.

"Namun saat ditagih mengenai motor tersebut pelaku selalu berkelit. Selama aksinya, Ferry menipu banyak warga dengan total kerugian Rp. 57 juta dari beberapa korban,"ujarnya.

Pria asal Jawa Tengah itu mengaku sudah satu bulan menjalani profesi TNI gadungan. Ia berdalih tindakannnya atas dasar kebutuhan yang mendesak sebab istrinya tengah mengandung 9 Bulan.

Atas Perbuatannya, Ferry diganjar pasal 378Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement