Ahad 18 Jan 2015 05:08 WIB

Jokowi Terancam Interpelasi DPR Jika tak Segera Lantik Kapolri Baru

  Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) berharap, Presiden Jokowi segera melantik Kapolri baru sehingga serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya agar Revolusi Mental dapat dilaksanakan untuk mengubah sikap, perilaku, dan kinerja kepolisian yang dikeluhkan banyak pihak selama ini.

“Jika tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden bisa diinterpelasi DPR karena dianggap melecehkan DPR yang sudah menyetujui usulan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (17/1).

Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan

pengangkatan Kapolri, sejak itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri. Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri.

IPW berharap,  Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh KPK, Neta menilai,  Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya.

“Jokowi bisa melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu,” urai Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement