REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Marwan Ja’far akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk desa.
Marwan menyebutkan, tim verifikasi ini akan melakukan survei kebutuhan desa-desa yang berada di sekitar industri. Kemudian, hasil dari survei itu akan disinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan.
‘’Sehingga, program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan,’’ katanya, Sabtu (17/1).
Untuk itu, pihaknya berkomitmen semakin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan untuk membangun desa. Sebab, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup memprihatinkan.
Marwan juga mengaku mendengar banyak keluhan dari perdesaan yang menyampaikan bahwa belum maksimalnya perusahaan terhadap warga sekitarnya. Namun ia mengklaim, kondisi itu tidak hanya dibebankan ke pemerintah supaya memberikan perhatian.
‘’Perusahaan juga punya tanggung jawab untuk daerah sekelilingnya,’’ ujarnya.
Ia menyebutkan, tanggung jawab sosial secara jelas telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012. Kemudian mengenai CSR, telah tercantum dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program CSR dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.