REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut angkat bicara penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu juga, keputusan Presiden Joko Widodo yang secara tiba-tiba mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon kapolri.
Melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, ia menyatakan pengusulan nama Budi oleh Presiden sudah sah secara ketatanegaraan. Sementara KPK, kata dia, juga benar dari aspek hukum pidana.
Namun, yang jadi masalah menurut Mahfud adalah masalah waktu pengajuan Budi sebagai kandidat Kapolri serta momen penetapan Budi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Dua momen ini dianggap Mahfud membawa kisruh ke ranah politik.
Ia beralasan KPK terasa memolitisasi ketika menetapkan BG sebagai tersangka dengan tiba-tiba. Padahal yang dilaporkan memiliki rekening gendut jumlah belasan orang.
Begitu juga, dengan Jokowi yang terkesan tergesa-gesa ingin menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang masa tugasnya masih tersisa Sembilan bulan lagi. "Bukankah atas prrmintaan Presiden sendiri KPK sdh memberi tahu bhw BG bermasalah dan tak proper utk jadi pejabat tinggi?" ucap dia.
Artinya, meski secara hukum dan ketatanegaraan, keduanya melakukan tindakan sah. Namun, sayangnya menimbulkan kisruh ke ranah politik.