REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat Hukum dari Universitas Hassanudin Makassar, Prof Marwan Mass berpendapat Presiden Joko Widodo tidak boleh melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri, sebelum KPK menyelesaikan pekerjaannya.
Sebab Marwan, jika Budi telah ditetapkan menjadi kapolri, maka dia akan sulit diciduk oleh KPK.
"Sebelum jadi kapolri saja sudah banyak polisi berjaga di rumahnya. Apalagi setelah menjabat. Kekuatan dia untuk menghalau KPK akan semakin kuat," kata Marwan di Makassar, Sabtu (17/1).
Sebelumny elemen masyarakat Sulawesi Selatan gabungan dari LBH Sulsel, ACC Sulsel, Walhi Sulsel, Kontas Sulsel, LBH Pers Makassar, LAPAR, serta Fik Omop Makassar menolak keras Presiden Jokowi melantik Budi sebagai kapolri.
"Masa seorang kapolri merupakan tersangka Korupsi. Ini kan tidak wajar. Ini sudah melanggar hukum," ungkap juru bicara Wiwin Swandi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (16/1).