REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pro dan kontra pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru terus bergulir. Pasalnya, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan pelantikan Budi Gunawan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Apakah Presiden jadi melantik Budi Gunawan atau tidak, kata Aziz, itu terserah Jokowi. Kalaupun jadi dilantik, ada alternatif yang bisa dilakukan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menghadapi kasus hukumnya.
"Kalau jadi dilantik, lalu dia mengajukan cuti, kalau disetujui itu bisa saja," kata Aziz di kompleks parlemen, Jumat (16/1).
Politisi Golkar itu menambahkan, kalaupun tidak jadi dilantik, Presiden bisa mengajukan nama calon Kapolri baru. DPR dapat kerja lagi untuk melakukan prosea uji kelayakan pada calon Kapolri baru. Namun, DPR harus mendapat penjelasan dulu dari Presiden dengan adanya nama baru tersebut.