Jumat 16 Jan 2015 21:09 WIB

Pengamat: Presiden tak Menyalahi Konstitusi

Presiden Jokowi menyerahkan tiga kartu sakti kepada masyarakat di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Foto: Antara
Presiden Jokowi menyerahkan tiga kartu sakti kepada masyarakat di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Sosial Politik IPI, Karyono Wibowo, menilai presiden tak menyalahi konstitusi terkait penentuan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Dia sudah membuat keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang disalahkan,” ujar Karyono, dalam keterangan tertulisnya, kepada Republika, Jumat (16/1).

Budi Gunawan kemudian menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Lembaga legiskatif itu sudah mengesahkan Budi sebagai calon Kapolri dalam rapat paripurna. Hal ini dinilainya tinggal dikembalikan kepada presiden. Jokowi dinilainya akan mengambil langkah yang bijak. Sementara ini, Jokowi mengangkat pelaksana tugas Kapolri yang dipegang orang nomor dua di institusi itu.

Dia menyatakan keputusan KPK yang mendadak menetapkan Budi sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak dan membuat geger republik ini. “Sebagian pihak memang mempertanyakan, bahkan mempersoalkan keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk BG sebagai calon tunggal kapolri karena sebelumnya sudah beredar kabar tentang sosok BG yang namanya sering disebut-sebut merupakan salah satu petinggi polri yang memiliki rekening gendut,” imbuhnya.

Namun demikian, apa yang dilakukan presiden tidak menyalahi konstitusi karena presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kapolri. Meskipun dalam pengangkatan kapolri harus mendapatkan persetujuan DPR.

Publik juga mempertanyakan sikap KPK yang mendadak menetapkan status BG sebagai tersangka setelah namanya ditunjuk presiden sebagai calon kapolri. “Sikap KPK ini telah mengundang sejumlah pertanyaan besar. Mengapa baru sekarang KPK menetapkan BG sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu,” imbuh Karyono.

Dia mempertanyakan, bukankah nama BG sudah cukup lama disebut-sebut sebagai salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut. Meskipun untuk masalah ini, KPK bisa menggunakan prinsip hukum bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka cukup dua alat bukti yang sahih dan tidak harus menghadirkan si tersangka untuk diperiksa terlebih dahulu. Cara KPK menetapkan BG sebagai tersangka bisa dinilai tidak lazim dan bisa menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka dalam kasus-kasus lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement