Jumat 16 Jan 2015 10:34 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Pengamat : Ini Alternatif Jokowi Kalau tak Jadi Lantik BG

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan (BG) dalam sidang paripurna oleh Komisi III DPR menjadi suatu hal yang dilematis bagi Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan di satu sisi tak mungkin untuk tidak melantik. Sementara di sisi lain kalau dilantik kemudian di lain hari KPK meneruskan proses hukumnya dan menahan Komjen BG maka bangsa ini akan tercemar namanya.

Alternatifnya, kata Bambang, seandainya setelah dilantik kemudian diturunkan, agar kembali melakukan pemilihan ulang calon yang benar-benar bersih. "Ya kalau bisa diperoleh calon yang clear. Kalau tidak sebab, KPK, PPATK, Ombutsman, Komnas ham tentu akan lebih hati-hati dalam memberikan clearance," paparnya.

Menurut Bambang perlu dipikirkan juga keadaan di lingkungan Polri, jangan sampai timbul faksi-faksi yang bisa mengarah pada perpecahan.

Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman yang masa jabatannya habis pada Oktober 2015. Mereka mengangkat bekas ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu secara aklamasi.

Padahal sehari sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan pada Selasa (13/1). KPK menayngkakan Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement