Jumat 16 Jan 2015 04:55 WIB

Soal Budi Gunawan, KPK Diminta tidak Provokatif

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak provokatif. Permintaan itu menyikapi pernyataan KPK terkait Komjen Pol Budi Gunawan yang dianggap dapat meruncingkan masalah dan memecah belah Polri.

"Masa Ketua KPK menyatakan akan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Berarti selama ini KPK hanya bermain-main," kata Ketua GMBI, Fauzan, Kamis (15/1).

GMBI juga meyakini, Presiden Joko Widodo pasti tidak akan membiarkan sikap KPK itu. Karena dapat mengancam tata bernegara yang baik. 

"Jika dibiarkan, KPK akan mengulangi kasus yang sama pada suatu hari nanti dan akan muncul kriminalisasi oleh KPK kepada pihak-pihak yang ditak disukai KPK," katanya.

Menurutnya, pernyataan itu jelas-jelas memprovokasi. Karena kalau ingin menuntaskan kasus, seharusnya KPK tidak perlu berteriak.

Selain itu, lanjutnya, berarti selama ini KPK bekerja berdasarkan pesanan atau keinginan sendiri. "Kalau ingin cepat, ya bisa dicepatkan. Tapi kalau gak mood, ya dibiarkan saja. Yang penting sudah ditersangkakan," katanya.

Selain itu, ujarnya, Ketua KPK juga menegaskan pasti akan menahan Budi Gunawan yang baru saja dinyatakan sebagai tersangka. Padahal, banyak orang yang sudah menjadi tersangka oleh KPK, namun dibiarkan melenggang. 

Penegak hukum yang benar, lanjutnya, tentu tidak melakukan provokasi seperti itu. Karena penegak hukum yang benar pasti akan mengikuti tahapan dan proses yang harus dilalui sesuai aturan pendangan yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement