Kamis 15 Jan 2015 23:09 WIB

Pakar: Presiden Ikuti Konstitusi Terkait Calon Kapolri

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Profesor Margarito Kamis,menilai Presiden Jokowi sudah melalui prosedur sesuai dengan undang-undang dalam menentukan calon Kapolri. Dia menilai tak ada salahnya bila Jokowi segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri Baru.

Selain itu, Presiden Jokowi sudah melihat urgensi penggantian di tubuh pimpinan Polri. "Dengan dua alasan itu maka perlu segera pelantikan Budi Gunawan," ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (15/1).

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga tinggi negara juga sudah melakukan persetujuan atas usulan dari Presiden Jokowi tentang calon Kapolri ini. Terlepas, Budi Gunawan tersandung masalah di KPK, meskipun ada kejanggalan, Menurut Margarito Kamis, presiden juga mempertimbangkan harga diri dari Komjen Budi Gunawan. "Makanya harus segera dilantik, karena sudah sah secara hukum ketatanegaraan," ujar Margarito.

Meski Budi berstatus tersangka, DPR tetap menyetujui perwira tinggi ini menjadi Kapolri. DPR berdalih hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden Jokowi. Apabila sudah disahkan pada rapat paripurna, maka Presiden bisa saja melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri baru, menggantikan Sutarman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement