REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Airlangga, Adi Ariyadi, menyarankan kementerian perhubungan untuk mencari apa yang salah, bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai. Hal ini dinilainya sebagai solusi konkret persoalan penerbangan di Indonesia.
"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah harusnya mencari apa yang salah dulu," katanya, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/1).
Sebelum memberikan hukuman kepada maskapai sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT. Selain itu pemerintah sudah harus mencoba melakukan evaluasi dari hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO), dimana hasil audit tersebut dinyatakan standar penerbangan masih dibawah rata-rata. "Menhub Jonan abaikan hasil Audit dari ICAO," tutupnya.
Kementerian Perhubungan harusnya membenahi industri penerbangan di Indonesia. Demikian disampaikan Yudi Widiana Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Yudi mengingatkan agar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dalam melakukan pembenahan jangan sampai membuat polemik baru.