REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sutrisno Iwantono, menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membuat kebijakan yang bertabrakan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli terkait penentuan harga tiket angkutan udara murah.
"Ketentuan pembebasan tarif itu dikeluarkan sejak tahun 2003 dan diikuti ketika Menhub Hatta Rajasa,"kata Sutrisno kepada wartawan, Kamis (15/1).
Menhub juga dinilai telah merugikan konsumen karena pada nyatanya tak ada relevansi antara tarif dan keselamatan penerbangan. Menurutnya sudah ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal keselamatan penerbangan, mulai dari masalah mesin, cuaca dan sebagainya.
Disambung Sutrisno pembebasan tarif diperlukan agar konsumen mempunyai banyak pilihan dan bisa memperoleh tarif murah. Tapi kalau sekarang ditetapkan batas tarif murah maka tidak ada pilihan bagi penumpang. “Tentu semua akan naik maskapai penerbangan yang baik,"urainya.
Tidak lenturnya penentuan tarif dinilai Sutrisno bukan hanya mematikan maskapai penerbangan dalam negeri, tapi juga berpotensi merembet ke dunia pariwisata dan perekonomian. "Penumpang menjadi sedikit karena tak ada penerbangan tarif murah yang berpengaruh pada masalah wisata dan kegiatan lainnya,"imbuhnya.
Sutrisno mengimbau agar KPPU kini meneliti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait penetapan tarif batas bawah dan atas tersebut. "Ketentuan itu mesti dicabut karena menabrak aturan yang dikeluarkan komite anti monopoli," ujarnya.
Kementerian perhubungan telah membuat peraturan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan demikian, tidak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.