REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Korban kecelakaan Air Asia dijamin akan mendapat asuransi dari pihak maskapai penerbangan Air Asia. Meskipun sebagian besar jasad korban belum bisa dievakuasi. Sebab, saat ini kondisi jasad korban banyak yang sudah rusak dan tidak dikenali.
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan menegaskan, seluruh asuransi harus dibayarkan pihak Air Asia pada setiap korban kecelakaan tersebut. "Kalau menurut Peraturan Menteri Nomor 77 harus diganti," tegas Jonan di gedung DPD RI, Kamis (15/1).
Jonan menambahkan, meskipun ada korban Air Asia yang tidak ditemukan, asuransi harus tetap dibayarkan. Salah satu syarat dalam mencairkan asuransi adalah adanya bukti atas musibah. Dalam hal ini, kata Jonan, bukti dapat diperoleh dengan bukti penerbangan Air Asia.
"Kalau ada buktinya naik (QZ8501) harus dibayar semua," tegas Jonan.