REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden Joko Widodo melanggar komitmennya sendiri, jika tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri. Sebab, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, dalam masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi dan Prabowo Subianto berjanji akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, Jokowi dalam komitmen penegakan hukum yang ditekennya menyatakan akan memperkuat KPK.
"Ini ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan (Jokowi), saya harap KPK jangan hanya dijadikan bahan kampanye saat pemilihan saja," katanya di gedung KPK, Kamis (15/1).
Adnan berpendapat, masyarakat akan kecewa jika Jokowi tetap melantik Budi. Semua itu menurutnya tercermin dari protes relawan Jokowi yang kecewa dengan penunjukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Jika Jokowi tidak menghiraukannya, kata dia, maka bisa dianggap mengkhianati kepercayaan rakyat yang menginginkan pemerintahan yang bersih.