REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DRP, Desmon J Mahesa mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai tersangka kasus 'rekening gendut'. Sebab keputusan itu diambil KPK saat Budi telah diusulkan presiden menjadi calon kapolri.
"Ada keanehan-keanehan yang disangkakan bukan yang logis. Keadaannya (kasus) sudah lama. Ada apa dengan KPK?," kata Desmond dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/1).
Ia mengatakan penetapan tersangka Budi sama saja dengan merongrong kekuasaan dan berusaha mengubah ketatanegaraan. Menurunya dalam tata negara dikenal istilah trias politika yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam konteks ini KPK sebagai lembaga yudikatif ad hoc berada dalam satu garis dengan pemerintah.
"KPK ingin membuktikan bahwa dia di atas pemerintahan," ujarnya.
Gerindra juga curiga ada oknum di kepolisian yang tidak suka Budi menjadi kapolri. Padahal menurut Desmond, Budi lebih baik daripada kapolri saat ini dan sebelumnya. "Budi lebih bagus dan meyakinkan dari pada Timur Pradopo dan Sutarman," ujarnya.
Selama ini KPK terkesan memiliki tendensi politis dalam memutuskan status tersangka seseorang. Dia mencontohkan Ketua Umum PPP Suryadarma Alie dijadikan tersangka saat masa kampanye pemilu presiden. Kemudian Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadikan tersangka untuk digantikan oleh SBY.
"Kami sepakat Gerindra mendukung (Budi jadi kapolri) apalagi dakwaan yang belum jelas," ucapnya.