REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS-- Proses pembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus, Jateng, mulai memasuki tahap pengukuran lahan sebelum proses pembersihan lahan dari tanaman yang ada sebelum dimulai pembangunan fisik bangunan, meskipun masih banyak warga yang menolak pembebasan lahan.
Berdasarkan pengamatan di lokasi yang akan dibangun waduk yang berada di Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) dan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo), Kamis, tampak aktivitas alat berat seperti escavator, grader dan drum roller yang mulai membuat akses jalan masuk.
Salah satu anggota tim persiapan proyek pembangunan Waduk Logung dari PT Wijaya Karya (WIKA) Untung Tri Uripto ditemui di sela-sela memantau aktivitas pembuatan akses jalan di Kudus, mengungkapkan, bahwa tahap awal yang sedang dikerjakan saat ini berupa pengukuran lahan."Jika pengukuran secara parsial struktur dimungkinkan hanya butuh waktu sepekan," ujarnya.
Sementara untuk pengukuran secara keseluruhan, kata dia, memang butuh waktu yang agak lama.Untuk proses pembangunan struktur bangunan, kata dia, direncakan berlangsung selama empat tahun atau hingga 2018.
Meskipun tahapan baru dilakukan pengukuran lahan, kata dia, akses jalan depan juga sudah disiapkan.
Koordinator Lapangan Badan Pengairan Wilayah Sungai (BPWS) Pemali Juwana Budi Prsetyo menambahkan, pada 2015 agenda kegiatannya selain proses pengukuran tahun juga mulai pembuatan akses jalan masuk.
Selain itu, kata dia, direncanakan pula penyediaan fasilitas serta terowongan pengelak."Jika waktunya masih cukup juga akan dilanjutkan dengan pembuatan saluran pelimpah (spill way) atau jika tidak mencukupi bisa dilakukan tahun depan," ujarnya.
Nantinya, kata dia, dilakukan proses pembersihan lahan dengan melakukan pengerukan tanah hingga kedalaman empat meteran untuk menghilangkan humusnya.
Agenda kegiatan 2016, kata dia, bisa dilanjutkan ke pembuatan "spillway" serta bendungan utama (main dam).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lahan yang akan dibangun Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani.
Sementara lahan yang sudah dibayarkan oleh Pemkab Kudus tercatat mencapai 81,90 persen sehingga warga yang belum bersedia dibebaskan harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri Kudus menyusul pengajuan konsinyasi oleh Pemkab Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.
Dalam proses sidang dua kali di PN Kudus, tercatat ada enam warga yang menyetujui pembebasan lahan sesuai dengan harga tawaran pemerintah sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk lahan miring, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.