REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan telah mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan di setiap maskapai.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Jonan selalu beralasan kebijakan tersebut untuk menjaga pelayanan dan keselamatan penumpang.
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu membantah bahwa alasan adanya tarif batas bawah karena adanya banyak pelanggaran dari maskapai. Jonan mengatakan adanya tarif batas bawah sebesar 40 persen lebih untuk menyehatkan kondisi maskapai penerbangan.
"Untuk penerbangan yang lebih sehat," kata Jonan di Gedung DPD RI, Kamis (15/1).
Jonan mengungkapkan kondisinya sejak 2013 lalu semua maskapai penerbangan mengalami kerugian. Penyebabnya operasional penerbangan berkaitan dengan mata uang asing. Padahal, saat ini kurs rupiah tidak juga menguat. Akibatnya, akan muncul permasalahan-permasalahan terkait penerbangan. Misalnya, dalam pelayanan atau perawatannya.
Jonan menegaskan, kalau ada yang bilang tugas dari Kementerian Perhubungan hanya melakukan pengawasan, maka hal itu tidak masuk akal. "Kalau semua bermasalah apanya yang mau diawasi," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura.