Kamis 15 Jan 2015 10:21 WIB

Ombudsman Minta Pemprov NTB Benahi Layanan Satu Atap pada TKI

Rep: c 75/ Red: Indah Wulandari
Sebanyak 494 tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sebanyak 494 tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah provinsi agar segera menyusun peraturan daerah tentang lembaga Layanan Terpadu Satu Pintu (LSTP) untuk penempatan dan perlindungan TKI Luar Negeri Provinsi NTB.

Pasalnya, keberadaan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2008 Tentang LTSP dinilai tidak lengkap. "NTB belum memiliki perangkat sistem yang benar-benar dapat melindungi TKI," ujar Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim dalam rilisnya, Kamis (15/1).

Ia menuturkan, selama ini koordinasi antarlini dan peran sejumlah instansi di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) masih lemah. Sehingga, berpotensi pada maraknya praktek percaloan dan buruknya pelayanan pengurusan paspor di LTSP Provinsi NTB.

Menurutnya, berdasarkan pantauan Ombudsman terdapat permasalahan dimana belum ada sarana kesehatan untuk memudahkan calon TKI dan TKI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di area LTSP.

Sehingga, calon TKI dan TKI harus melakukan pemeriksaan di luar LTSP yang membutuhkan biaya besar. Selain itu, masih adanya calo-calo yang beredar di sekitar LTSP. Serta, tidak adanya aparat keamanan yang berjaga.

Oleh karena itu, Adhar meminta pemprov NTB untuk merevisi Pergub Nomor 32 Tahun 2008. Sehingga LTSP TKI memiliki kewenangan, tugas dan fungsi yang jelas dalam memberikan  pelayanan kepada calon TKI serta masyarakat umum.

Ia menilai, keberadaan LTSP belum membaik. Padahal, menurut data BPS tahun 2013, jumlah TKI NTB yang bekerja di luar negeri mencapai 37.020 orang.

Selain itu, jumlah remiten yang dikirimkan oleh TKI asal NTB jumlahnya cukup besar, tercatat tahun 2012 mencapai Rp 472, 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement