REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sebanyak 360 ribu warga Kabupaten Bandung belum menerima KTP elektronik (KTP-el).
Padahal, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, KTP non elektronik hanya berlaku sampai 31 Desember 2014 lalu. Akibatnya, warga Kabupaten Bandung yang belum memiliki KTP-el terancam tidak mendapatkan berbagai pelayanan publik.
‘’Jika tidak punya KTP-el, tidak akan dilayani pada saat ada kebutuhan seperti perbankan atau kebutuhan lain. Memang bagi yang masih memegang KTP non -elektronik bisa membawa keterangan dari Kecamatan, tapi banyak pihak seperti bank yang tidak mau menerima, karena mewajibkan pakai KTP-el,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, Salimin, Kamis (15/1).
Ia mengatakan kebingungan jika harus mengacu pada Perpres nomor 112 Tahun 2013, yang menyebutkan KTP non -elektronik hanya berlaku hingga 31 Desember 2014. Sebab, masih banyak warga yang belum mempunyai KTP-el.
Pihaknya, sebut Salimin, telah mencetak KTP-el dari pertengahan Desember 2014 dengan jumlah terbatas. Sehingga masih belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh warga.
‘’Tiap hari, paling bisa mencetak 150 KTP-el saja, sementara masih terdapat 360 ribu warga Kabupaten Bandung yang belum menerima fisik KTP-el,’’ ungkapnya.
Masalah lain, lanjut dia, pemkab Bandung juga masih kekurangan blanko KTP-el. Pasalnya, pembuatan blanko KTP-el dilakukan oleh Kemendagri sehingga pemenuhan blanko tersebut harus menunggu dari pusat.
‘’Pengadaan blanko masih berlangsung di Kemendagri, menurut informasi pembuatan juga terkendala Perso (Pengintegrasian antara blanko dan chip), jadi jumlah blanko yang bisa diproduksi juga terbatas,’’ jelasnya.
Padahal, kata dia, pemkab telah meminta kepada Kemendagri sebanyak 1 juta blanko ditambah warga yang menerima KTP-el gagal cetak dan penambahan wajib KTP.
Namun, Kemendagri hanya memberikan blanko sebanyak 12 ribu buah saja, sehingga, Pemkab Bandung mengambil kebijakan melakukan pembatasan pencetakan KTP-el bagi Kecamatan.
Sementara, tutur Salimin, kecamatan hanya memperoleh jatah mencetak 100 buah KTP-el saja. Itu pun diperuntukan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan KTP-el, dan harus datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung.