REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA) sudah tahap finalisasi. Akhir bulan Januari, pemeriksaan terhadap seluruh saksi akan diselesaikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan di Arab Saudi pada awal Desember 2014 hingga minggu ke tiga Desember rampung dilakukan. Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang punya otoritas untuk menghitung kerugian negara.
"Sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," katanya di gedung KPK, Rabu (14/1).
Bambang mengatakan, hasil final penghitungan jumlah kerugian negara seharusnya sudah bisa diserahkan hari ini, Rabu (14/1). Tapi, kata dia, karena satu dan lain hal laporan itu belum bisa dikirimkan. Dia menargetkan, awal minggu depan atau akhir minggu depan rumusan kerugian negara sudah berhasil diselesaikan.
Mantan menteri Agama itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK, 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.