Rabu 14 Jan 2015 23:41 WIB

Pengamat: KPK Seharusnya Lakukan Koordinasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK terus menuai komentar. Terlebih sejak Polri memastikan rekening calon tunggal Kapolri itu dianggap wajar dan tak ada yang mencurigakan berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, pada tahun 2010 lalu Bareskrim Polri telah menyelidiki rekening Budi Gunawan sebagaimana permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil penyelidikan menyatakan rekening Budi tak ada yang mencurigakan. Hasil penyelidikan itu oleh Polri juga telah diserahkan kembali ke PPATK.

"Nah dalam hal ini KPK seharusnya melakukan koordinasi supervisi untuk melakukan penyelidikan,"kata Romli, Rabu (14/1).

Namun sayang pada waktu itu KPK tak juga mengusut ulang hasil penyelidikan Polri dan baru saat ini tiba-tiba saja menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Kenapa lima tahun lamanya diam saja (KPK-red). Seharusnya dari dulu saja menelisik, ini tiba-tiba langsung tetapkan tersangka," ujar Romli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement