REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Tiket murah kereta api yang mendapat subsidi Public Service Obligation (PSO) sudah bisa dipesan.
''Mulai sekarang, tiket murah KA jarak jauh tersebut sudah bisa dipesan di loket stasiun atau loket eksternal mitra PT KAI,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Rabu (14/1).
Dia menyebutkan, tiket murah KA yang mendapat subsidi PSO tersebut, untuk KA jarak jauh hanya diberikan pada KA kelas ekonomi. Antara lain untuk KA Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasarsenen yang harga tiketnya Rp 40 ribu.
Ada pula KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, KA Bengawan jurusan Purwosari- Pasarsenen, KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasarsenen dan KA Kahuripan jurusan Kediri-Kiaracondong yang harga tiketnya ditetapkan Rp 50 ribu.
Selain itu, juga KA Gaya Baru Malam jurusan Surabaya Gubeng-Pasarsenen dan KA Pasundan jurusan Surabaya Gubeng-Kiaracondong, yang harga tiketnya Rp 55 ribu.
''Ketentuan harga tiket tersebut menggunakan sistem single tariff. Jadi jauh-dekat jarak tempuh penumpang, harga tiketnya sama,'' kata Surono.
Menurutnya, berlakunya harga tiket murah untuk KA ekonomi tersebut, diterapkan setelah dilakukannya penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Bidang Angkutan Kereta api Pelayanan Kelas Ekonomi tahun anggaran 2015.
Dalam kontrak tersebut, subsidi untuk penumpang KA kelas ekonomi yang dikucurkan pemerintah ditetapkan sebesar Rp 1,52 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaik sekitar Rp 240 miliar dari subsidi tahun sebelumnya sebesar Rp 1,22 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga BBM.
Namun, Surono juga menyebutkan, alokasi subsidi PSO sebesar itu kemudian dibagi-bagi untuk beberapa jenis perjalanan KA. Untuk KA ekonomi jarak jauh dialokasikan sebesar Rp 115 miliar, KA ekonomi jarak sedang Rp 131,8 miliar, KA ekonomi jarak dekat Rp 464,4 miliar, KRD ekonomi Rp 44,3 miliar, Commuter Line Jabodetabek Rp 754.2 miliar dan untuk KA Lebaran 2015 sebesar Rp 13,7 miliar.
Berdasarkan alokasi dana tersebut, PT KAI telah menetapkan ketentuan tarif PSO untuk KA ekonomi jarak jauh hanya untuk periode 1 Maret hingga 19 Juni 2015.
Sedangkan tarif PSO untuk KA ekonomi jarak sedang berlaku mulai 1 Maret-30 Juni 2015, serta KA ekonomi jarak dekat, KRD dan Commuter Line Jabodetabek berlaku sepanjang tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2015.