REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mengumumkan orang atau pihak yang memberi gratifikasi kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Karena tuduhan adanya gratifikasi itu pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Dia mempertanyakan pemberi gratifikasi atau suap tidak diumumkan bersamaan dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Mengapa pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga," ujarnya.
Dia menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan saat dicalonkan sebagai Kapolri. Dengan penetapan tersangka itu, KPK bukan saja telah membunuh karakter dan keluarganya melainkan juga institusi kepolisian.
"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi, dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan," ujar Margarito.
Menurut Margarito, penetapan status tersangka yang waktunya bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK. Artinya, tidak salah jika masyarakat menilai bahwa KPK tengah bermain politik dengan penetapan status yang tiba-tiba itu.
"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," katanya.
Menurut Margarito, jika KPK beralasan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan karena sudah ada dua alat bukti juga bisa dipertanyakan. "Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggl saksi? Siapa saja saksinya?" kata Margarito.
Margarito mengingatkan KPK bahwa tujuan penegakan hukum khususnya pembrantasan korupsi pasti semua orang setuju, tapi dengan cara dan prosedur yang benar. "Saya menilai ada prosedur yang tidak benar, karena saksi selama ini belum dimintai ketarangan atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," katanya.
Diingatkan lagi, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. "Due proces of law, itu prinsipnya," kata Margarito.