REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah belum akan menarik surat pengajuan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski Budi kini berstatus tersangka dugaan gratifikasi.
"Presiden sudah mengajukan surat ini ke DPR dan saya dengar DPR juga tetap akan bersidang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, di Jakarta, Selasa (13/1).
Tedjo yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan pemerintah kini menunggu putusan DPR. Jika ternyata DPR menolak dan mengembalikan nama Budi ke Presiden, pemerintah baru akan mengambil langkah tindaklanjut.
Tedjo menuturkan Kompolnas sudah mengusulkan sembilan nama jika pergantian Kapolri dilakukan dalam waktu dekat. Artinya, kata dia, masih ada delapan nama yang bisa dipertimbangkan seandainya DPR menolak Budi. "Kami akan berikan masukan ke Presiden, apabila dikembalikan DPR, sisa yang ada delapan nama, akan dipilih satu nama lagi untuk diajukan ke DPR," paparnya.
Lebih lanjut Tedjo yang juga Ketua Kompolnas menuturkan, pada saat mengajukan nama-nama kepada Presiden, Kompolnas sudah meminta rekomendasi kepada Kapolri.
Kapolri menyatakan sembilan nama jenderal bintang tiga itu bersih. Tapi faktanya, Budi malah jadi tersangka dugaan gratifikasi. Tedjo mengakui rekomendasi hanya datang dari Kapolri yang merupakan atasan dari sembilan orang tersebut. Kompolnas tak mencari opini pihak lain. "Kami hanya meminta kepada Kapolri, karena kami adalah unsur dari Presiden yang mengawasi kinerja Polri. Sedangkan untuk (meminta pendapat) KPK dan PPATK adalah wewenang presiden," jelas Tedjo.
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.