Selasa 13 Jan 2015 21:20 WIB

Rumahkan Ribuan Karyawan, Krakatau Steel Klaim Sesuai Prosedur

Rep: C81/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Krakatau Steel
PT Krakatau Steel

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON – Perusahaan Baja milik BUMN, PT. Krakatau Steel (KS) mengaku sesuai prosedur ketika merumahkan 1.020 buruh alih daya (outsourcing). Mereka juga mengatakan tak mungkin akan kembali mempekerjakan kembali seluruh buruh tersebut.

"Terhadap komitmen kita berikan kompensasi yang cukup sesuai dengan arahan walikota. Kita juga akan memaintenance data mereka itu," kata Agus Nizar Vidiansyah, Human Capital and General Affair PT. KS melalui sambungan selulernya (13/1).

Ia mengatakan KS tak pernah melanggar aturan dan kesepakatan bersama. Karena, dari 1020 buruh alih daya, sebanyak 403 buruh sudah dipekerjakan kembali ke anak perusahaan PT KS.

Ia juga mengatakan, ingin meluruskan informasi bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara buruh dengan disnaker. Dimana perusahaan milik negara ini tidak bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian para buruh alih daya tersebut.

Ia menjelaskan yang berhak mengeluarkan SK adalah perusahaan vendor atau perusahaan yang digandeng oleh KS.

Kemarin (12/1), sebanyak ratusan buruh outsourcing PT. Krakatau Steel (KS) Cilegon mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Kedatangan mereka tersebut, bermaksud untuk mengadukan nasibnya karena telah dirumahkan oleh perusahaan baja terbesar se Asia Teggara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement