Selasa 13 Jan 2015 20:10 WIB
Air Asia QZ8501

Dua Bagian Black Box Air Asia Ditemukan, Hasil Final Baru Diketahui di Bulan Ke-12

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
 Ketua KNKT Tatang Iskandar memberikan paparan kepada wartawan di Posko Utama Pencarian Pesawat Air Asia QZ8501, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (13/1).  (Republika/Wihdan)
Ketua KNKT Tatang Iskandar memberikan paparan kepada wartawan di Posko Utama Pencarian Pesawat Air Asia QZ8501, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (13/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyatakan dua bagian black box pesawat Air Asia QZ8501, Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) ditemukan. Prosedur selanjutnya ternyata membutuhkan waktu beberapa bulan.

“Setelah dibawa ke Jakarta, CVR dan FDR akan diinvestigasi oleh KNKT,” urai Ketua KNKT Tatang Kurniadi, Selasa (13/1).

Tatang menjelaskan, pada tahap awal black box akan di-download datanya selama dua hingga tiga hari. Baru kemudian akan dilakukan pembacaan data oleh tim internal KNKT.

Satu bulan setelah kecelakaan, tim KNKT berkewajiban memberikan preliminary report kepada masyarakat. Dengan demikian, maka KNKT akan memberikan laporan awal investigasi kepada masyarakat pada tanggal 27 Januari 2015, satu bulan tepat setelah jatuhnya Air Asia QZ8501.

"Dalam laporan awal ini, kami hanya akan sajikan data atau factual report. Belum ada asumsi tentang penjelasan penyebab jatuhnya pesawat," jelas Tatang.

Pekerjaan selanjutnya adalah investigasi selama sembilan bulan. Selama proses investigasi ini, KNKT masih melakukannya secara internal. Baru setelah sembilan bulan, akan ada final report. Draft final ini selanjutnya akan diserahkan kepada negara-negara yang terlibat dalam investigasi.

"Kita akan serahkan kepada Prancis sebagai perancang pesawat, kepada AS yang buat mesinnya, dan kepada negara-negara yang ada korbannya," ujar Tatang.

Tahapan selanjutnya, negara-negara tersebut berkewajiban untuk menelaah dan mengkaji. Dalam kurun waktu 60 hari, negara tersebut harus memberikan komentar atau masukan. "Bila tidak ada masukan berarti dianggap setuju," kata Tatang.

Bila ada masukan, maka KNKT diharuskan untuk melakukan pengkajian ulang dan baru pada bulan ke-12 akan keluar laporan final.

Hingga saat ini, Tatang menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk dengan melakukan analisa dari puing puing yang diperoleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement