REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 ditunjuk sebagai koodinator urusan asuransi dan perbankan korban Air Asia QZ 8501. Saat ini, pihak OJK tengah melakukan pemetaan berbagai hal untuk menunjang kelancaran klaim asuransi dan pengurusan aset pihak korban di bank.
Direktur Pengawasan Bank OJK Regional 3 Bambang Widjanarko menyampaikan, kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pihak-pihak tersebut, menurutnya adalah perusahaan-perusaan asuransi, bank, pengadilan, kepolisian dan pihak Air Asia.
“Kami sedang menginvetarisasi perusahaan asuransi dan bank mana saja yang terkait, juga penyusunan prosedur klaimnya,” ujar Bambang di kantor OJK Regional 3 di Surabaya, Selasa (13/1).
Terkait dengan urusan dengan bank, Bambang menjelaskan, beberapa hal sedang didiskusikan.Di antaranya adalah urusan simpanan dana, safe deposit, penggunaan kartu kreadit, juga tidak menutup kemungkinan beban pelunasan pinjaman.
Demi kelancaran pengurusan administrasi tersebut, menurut Bambang, OJK dan berbagai pihak terkait akan membuat kantor satu atap. “Kemarin Gubernur sudah menawarkan di Grahadi (kantor Gubernur Jatim), satu pintu akan lebih bagus,” ujarnya.
Untuk keluarga korban, Bambang menitipkan pesan, untuk proaktif mengurus berbagai hak tersebut. “Silakan menghubungi kami, kami akan bantu berkoordinasi dengan pihak asuransi maupun perbankan,” ujar Bambang.
Ditunjuknya OJK sebagai koordinator sendiri, menurut Bambang, karena OJK merupakan lembaga yang menaungi seluruh perusahaan jasa keuangan di Indonesia. OJK juga lembaga pengawas baik untuk perusahaan asuransi maupun bank.