Selasa 13 Jan 2015 16:21 WIB

Pengamat: Keliru, Kalau Daerah Minta Otsus!

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga Papua dan Sulawesi menyaksikan rapat dengar pendapat pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB) melalui TV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga Papua dan Sulawesi menyaksikan rapat dengar pendapat pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB) melalui TV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan permintaan otonomi khusus (otsus) tidak bisa diajukan begitu saja. Otsus harus diajukan melalui kajian yang cermat dan mendalam.

Apalagi saat ini cukup banyak permintaan dari daerah untuk dijadikan otsus. Paling baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut otsus meski belum diajukan secara resmi ke Kemendagri.

Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, otonomi khusus tidak bisa diberikan begitu saja ketika satu atau beberapa daerah menginginkannya.  Bahkan suatu kekeliruan ketika daerah-daerah lain meminta otsus hanya atas asumsi sendiri.

Misalnya, menganggap ada kekhasan menyangkut budaya dan sejarah di daerah tersebut. Tanpa melihat unsur sejarah dan politik masa lalu di daerah tersebut.

Kemendagri, Siti melanjutkan, harus mampu meredam keinginan daerah untuk mendapatkan otsus. Sebab, menurutnya untuk saat ini daerah harus menyokong pusat.

Otonomi daerah sudah memberikan keleluasaan yang relatif besar terhadap setiap daerah. Sehingga, daerah harus dipacu untuk memanfaatkan keleluasaan tersebut untuk memajukan daerah masing-masing.

"Daerah harus jadi pelayan, jangan hanya memikirkan kekuasaan masih kurang. Ini yang harus ditekankan Kemendagri kepada setiap pimpinan kepala daerah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement