REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan otonomi khusus (otsus) tidak bisa diajukan begitu saja. Otsus harus diajukan melalui kajian yang cermat dan mendalam.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi cukup banyaknya permintaan dari daerah untuk dijadikan otsus. Paling baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut otsus meski belum diajukan secara resmi ke Kemendagri.
"Harus cermat. Karena otsus juga tidak menjamin peningkatan pembangunan di daerah itu, ini kan banyak sekali yang mau," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/1).
Pemerintah Kota Tidore, Maluku Utara serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali menyatakan akan memperjuangkan otsus untuk daerah masing-masing.
Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, otonomi khusus tidak bisa diberikan begitu saja ketika satu atau beberapa daerah menginginkannya. Otsus dikeluarkan atas kajian dan pemenuhan persyaratan yang bersifat khusus dan tidak terlepas dari latar belakang dan sejarah daerah tersebut.
"Otsus jangan diobral. Sekali diberikan tanpa keterkaitan dengan sejarah, akan jadi bumerang dan preseden buruk," kata Siti.
Menurut Siti, pemerintah memberikan status otsus kepada Papua, Daerah Istimewa Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus DKI Jakarta karena syarat kekhususan memang terpenuhi oleh empat provinsi tersebut. Aceh memiliki sejarah politik yang panjang hingga akhirnya memuncak pada Perjanjian Helsinki.