Selasa 13 Jan 2015 16:09 WIB
Budi Gunawan tersangka

KPK: Dapat Rapor Merah, Budi Gunawan Pernah Diusulkan Jadi Menteri

Budi Gunawan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Nama Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan ternyata pernah diusulkan sebagai menteri dalam kabinet Presiden Jokowi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pria yang menjabat sebagai Kalemdikpol tersebut mempunyai masalah hukum dan mendapatkan rapor merah.

"Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi. Kami sebelumnya mencoba menahan diri bahwa Komjen BG (Budi Gunawan) saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan, tapi karena KPK sedang menangani kasusnya kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," ungkap Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (13/1).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement