REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Mataram telah merampungkan peraturan daerah (perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras) dalam sidang paripurna, Senin (12/1) kemarin. Selanjutnya, pelaksanaan perda tersebut tinggal menunggu peraturan walikota.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Husni Thamrin mengatakan, dengan adanya perda ini maka diharapkan pemerintah segera bertindak cepat membuat aturan teknis. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan gerakan struktural maupun kultural.
"Harapan pertama, pemerintah bergerak cepat membuat aturan teknis dan sosialisasi tokoh kepada masyarakat dan agama. Sementara, targetnya meminimalisir dan menghilangkan,' ujarnya kepada ROL di Mataram, Selasa (13/1).
Ia menuturkan, dengan adanya perda tersebut maka peredaran miras bisa dikendalikan dan dilakukan pengawasan. Pasalnya, selama ini, tidak ada payung hukum yang mengatur penjualan miras. "Selama ini tidak ada payung hukum, miras begitu bebas penjualannya," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah masyarakat yang mengkonsumsi miras di Mataram terbilang sedikit dibawah dua persen. Namun, keberadaan mereka telah menganggu lingkungan di sekitarnya.
Husni mengatakan ke depan, penjualan miras di dekat sekitar lingkungan sekolah, tempat ibadah dan tempat umum tidak diperbolehkan. Selain itu, minuman beralkohol tradisional tidak boleh diperjualbelikan, kecuali untuk kepentingan adat.