Selasa 13 Jan 2015 10:34 WIB

Kemendagri dan Kemendes Harus Duduk Bersama

 Kampung Cigondok Desa Gunung Batu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
Foto: Badan Wakaf Alquran
Kampung Cigondok Desa Gunung Batu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan kementerian desa (Kemendes) diimbau untuk duduk bersama membangun seluruh desa di Indonesia. Masing-masing berperan aktif untuk memikirkan desa.

"Kemendagri tetap berperan untuk aspek politik dan sosial kemasyarakatan," imbuh Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran, Prof Sam'un Jaja Raharja, saat dihubungi, Selasa (13/1). Sejak dulu, desa selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mendasari pendirian bahwa desa tak bisa lepas dari kemendagri.

Terlepas dari itu, Sam'un menjelaskan, Pemerintahan Jokowi menginginkan pembangunan desa lebih maksimal. Ditambah lagi dengan adanya UU desa. Hal ini menandakan desa harus lebih diperhatikan agar tidak terus - menerus terpinggirkan. Karena itu, Jokowi membuat kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal. "Kementerian baru ini tetap berperan memikirkan desa, terutama pada aspek ekonomi dan pembangunannya," imbuh Sam'un.

Pihaknya mengimbau kedua kementerian untuk tidak berebut persoalan desa. Masing - masing tetap memiliki peranan. Kemendagri memang sejak dulu mengurusi desa. Sedangkan kementerian desa bisa difokuskan untuk mempercepat pembangunan desa. "Jadi masing - masing punya peranan," imbuhnya.

Dalam soal politik dan sosial kemasyarakatan, Kemendagri menurutnya mengatur pimpinan desa. Kemudian membuat peraturan terkait tata sosial dan kemasyarakatan di desa. Sedangkan kementerian desa lebih fokus pada pengaturan badan usaha desa misalkan. Kemudian pembangunan infrastruktur di desa dirancang oleh kemendes. "Ini artinya kedua pihak harus duduk bersama. Tak bisa salah satunya diabaikan," imbuh Sam'un.

Mendagri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan direktorat jenderal pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kepada kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Apakah ditjen tersebut akan dipindah atau tidak, sedang dikaji disana.

Saat memberikan kuliah umum di institut pemerintahan dalam negeri di Jatinangor, Tjahjo memberi pertimbangan, apabila pemerintahan desa dipisah dari kemendagri, sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan. "Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement