REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Bawaslu bertransformasi menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Ketimbang membuat lembaga baru untuk menangangi sengketa pemilu, mengubah peran dan posisi Bawaslu dinilai lebih efektif.
"Dalam bayangan kami tidak membuat lembaga baru karena ini hanya menambah banyak pihak yang terlibat saja dengan jaminan kompetensi yang juga belum pasti. Gagasannya bisa dengan mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Selasa (13/1).
Untuk merealisasikannya, menurut Titi pembahasannya harus diikuti dengan perubahan UU Penyelenggara Pemilu. Artinya, transformasi itu baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan. Setidaknya untuk pemilu 2019 dan pilkada serentak nasional 2021 nanti.
Transformasi tersebut, lanjut Titi, tidak akan terlalu sulit. Bawaslu hanya perlu meningkatkan prasyarat yang lebih kuat untuk menjadi anggota Bawaslu.Yakni personil yang mengerti dan ahli dalam hukum dan pemilu. Sementara dari perangkat kesekretariatan, tinggal menyesuaikan dari yang sudah ada saat ini.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan sengketa hasil pilkada diselesaikan di MA. Namun MA sendiri menyatakan akan lebih baik jika sengketa tidak dibawa ke peradilan. MA menyarankan sengketa diselesaikan badan khusus.