Selasa 13 Jan 2015 10:36 WIB

Bawaslu: Idealnya Sengketa Pilkada Ditangani Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
poin poin kesepakatn kpu dan bawaslu
poin poin kesepakatn kpu dan bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menilai idealnya penyelesaian sengketa pilkada ditangani Bawaslu. Tentunya setelah dilakukan penguatuan terhadap kelembagaan Bawaslu.

"Penyelesaian sengketa pilkada menurut Bawaslu idealnya di Bawaslu. Tinggal bagaimana mengatur peran-peran itu biar efektif," kata Muhammad kepada Republika, Selasa (13/1).

Menurut Muhammad, sebenarnya kurang efektif jika sengketa perselisihan hasil pilkada diselesaikan badan atau lembaga baru. Membentuk lembaga baru membuthkan persiapan dan memicu berbagai persoalan yang tidak bisa dianggap remeh.

Alih-alih membentuk badan baru seperti pengadilan khusus, menurutnya lebih baik dilakukan penguatan terhadap lembaga yang sudah ada. Bawaslu dikatakannya telah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan sengketa pencalonan saat pemilu legislatif lalu.

"Lembaga yang ada saja dikuatkan. Bawaslu sudah berpengalaman dalam penyelesaian sengketa pileg, nanti pilkada tinggal disesuaikan saja," ujarnya.

Muhammad mengungkapkan, dia telah berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Dari perbincangan tersebut, muncul gagasan untuk menguatkan peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pilkada. Ketimbang sengketa harus diselesaikan di Pengadilan Tinggi di bawah MA.

Bawaslu, lanjutnya, jika ditunjuk UU tinggal melakukan persiapan. Antara lain penguatan kelembagaan. Menguatkan kelembagaan dengan personil yang memiliki kecakapan hukum dan pemilu. Serta mengevaluasi internal Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement