Selasa 13 Jan 2015 10:11 WIB

Presiden tak Bisa Gunakan Isu Negatif Seleksi Kapolri

Komjen Pol.Budi Gunawan
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Komjen Pol.Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah ketika menunjuk seseorang menduduki jabatan tertentu. Termasuk ketika menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala polri menggantikan Jenderal Sutarman.

Ia mengatkaan isu negatif seperti rekening gendut polri yang sempat menghampiri Budi Gunawan, hingga saat ini tak terbukti.

“Isu ini sudah muncul 2008, kemudian 2010, muncul lagi di masa pemerintahan Pak Jokowi untuk seleksi kabinet. Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan. Jadi, presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif terhadap yang bersangkutan untuk dasar melakukan seleksi,” kata Andi, Senin (12/1) malam.

Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, dalam penentuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk dimintakan untuk dimintakan proses tindak lanjutnya di DPR-RI, presiden meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Andi menyebutkan, Kompolnas mengajukan sembilan nama yang memenuhi persyaratan kepangkatan, jabatan untuk menjadi kapolri, salah satunya adalah Komjen Budi Gunawan.

“Dengan mempertimbangkan (usulan Kompolnas) itu, lalu Pak Presiden pada hari Jumat (9/1) menulis surat ke DPR untuk mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri,” terang Andi.

Begitu cepat dari Kompolnas ke usulan ke DPR?

“Saya tidak tahu, kalau hal-hal yang menjadi prerogatif Presiden,  kami di kantor kepresidenan tidak bertanya. Kami melaksanakan dan mengawal agar prosesnya sesuai regulasi yang ada,” kata Andi seraya membantah anggapan adanya faktor ‘bisikan partai’ dalam pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement