REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo berpendapat, tersangka pengedar narkoba harus dihukum mati. Sebab kegiatan yang dilakukan pelaku menghancurkan bangsa.
"Pengedar narkoba tersebut, yang membuat warga menjadi pemakai dan kecanduan obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya saat pemaparan penangkapan pengedar narkoba dan tesangka pengedar, di Mapolresta Medan, Senin (12/1).
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus tiga orang tersangka yang mengedarkan seberat 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 46.848 butir pil ektasi di kota tersebut. Ketiga tersangka yang diringkus itu, yakni ZM (21) dan MR (27) warga Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Gardenia, serta MH (31) warga Desa Garot, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi Kamis (8/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian mengamankan tersangka ZM dan MR di Jalan Gagak Hitam Ringroad Kelurahan Mulia Reja, Kecamatan Medan Sunggal.
Nico mengatakan, akibat peredaran narkoba itu, suami isteri terjadi perceraian, pencurian, perampokan dan kejahatan lainnya. Bahkan, masyarakat banyak terpengaruh dengan narkoba, sehingga harus menjual perhisan berupa emas dan barang berharga lainnya yang selama ini disimpan.
Uang dari hasil menjual emas tersebut, hanya digunakan masyarakat untuk membeli narkotika. "Kalian (pengedar) narkoba, hanya tenang-tenang saja menjual barang haram itu, sedangkan masyarakat, pelajar, mahasiswa dan remaja sudah banyak yang rusak, akibat narkotika tersebut," ujar Kombes Pol Nico.
Kapolresta menyebutkan, pihaknya akan memberikan pasal pemberatan hukuman mati terhadap tersangka MH, seorang narapidana (Napi) menjadi pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.
Tersangka MH yang berperan mengendalikan narkoba dari dalam Lapas harus diberikan sanksi yang cukup berat, yakni hukuman mati. "Polresta Medan akan membuat pasal pemberatan, dan hukum mati saja tersangka Napi MH pengedar narkoba, dengan memberikan pasal maksimal," kata Nico.