Senin 12 Jan 2015 22:41 WIB

Kasus Facebook Ervani, Hakim Putus Bebas, Kajati DIY Ajukan Kasasi

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ervani Emy Handayani terdakwa pencemaran nama baik di media sosial yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, mengaku lelah dan letih menghadapi kasus yang menimpanya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan kasasi atas putusan PN Bantul beberapa hari lalu.

"Saya sudah sangat lelah. Kenapa jaksa tidak menerima putusan hakim. Ini seolah dipaksakan," ujarnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Senin (12/1).

Ervani mengaku kaget saat mendengat Kejati DIY meminta Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diperolehnya. "Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Saya merasa cukup lelah dengan proses ini," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya sudah cukup lama. Jika harus menjalani kasasi maka prosesnya akan semakin lama. Dia meminta Kejati DIY untuk membatalkan rencana pengajuan kasasi atas putusan PN Bantul tersebut.

Dia berharap Kejati mempertimbangkan kesaksian berbagai pihak termasuk saksi ahli dalam kasusnya.

Kuasa hukum Ervani yang juga Direktur LBH Yogyakarta, Syamsudin Nurseha mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pembelaan hukum atas kasus yang menimpa kliennya.

"Kita menerima informasi Kejaksaan aka megajukan kasasi. Menurut kamu urgensi pengajuan kasasi Ervani tidak rasional," ujarnya.

Kasus Ervani sendiri berawal saat Alfa Janto, suami Ervani akan dipindahtugaskan ke Cirebon oleh tempat kerjanya. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook pada 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah ditahan beberapa saat, Ervani menjalani sidang dan diputus bebas oleh PN Bantul. Namun Kepala Kejati DIY Loeke Larasati meminta kejaksaan Bantul mengajukan kasasi atas putusan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement