Selasa 13 Jan 2015 07:07 WIB

Pengurusan Asuransi Air Asia Lewat OJK

FDR atau kotak hitam pasawat Air Asia QZ8501.
Foto: Republika/ Wihdan
FDR atau kotak hitam pasawat Air Asia QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan pengurusan asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 melalui satu pintu yakni Otoritas Jasa Keuangan untuk mengantisipasi sengketa keluarga atau ahli waris.

"Pengurusannya juga di bawah pantauan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya, Senin (12/1).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut pada Senin juga memanggil dan berkoordinasi dengan OJK Jawa Timur untuk membahas persoalan ini di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Selain itu, sejumlah pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Perbanas, Asosiasi Asuransi dan Biro Hukum Pemprov Jatim turut diundang.

Dalam pertemuan tersebut dirumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi keluarga atau ahli waris korban AirAsia dalam mengurus asuransi.

Ia mengatakan, semua di bawah komando OJK Jatim yang mendapat tugas khusus dari OJK Pusat mengawal proses pencarian asuransi bagi korban AirAsia.

"Ini tidak hanya asuransi saja yang diurus, tapi banyak hal, seperti siapa yang menerima, bagamiana nasib dana milik korban di Bank, deposit boks di bank, serta hutang yang ditinggalkan korban," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Pihaknya juga sepakat membentuk posko khusus pengurusan untuk mempermudah dan semata-mata menghindari sengketa di antara keluarga atau ahli waris.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement