Senin 12 Jan 2015 18:09 WIB

BNN Beri Penghargaan pada Hakim yang Memvonis Mati Pengedar Narkoba

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Pengedar Narkoba
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI— Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan khusus kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, majelis hakim tersebut menjatuhkan hukuman maksimal berupa mati kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika.

‘’ Kami memberikan penghargaan kepada pihak yang berkomitmen pada pemberantasan narkoba,’’ ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Senin (12/1).

Anang mengatakan, hukuman berat tersebut menunjukkan adanya komitmen dari penegak hukum dalam penanganan kasus narkoba. Terlebih, vonis mati ini dinilai sangat setimpal diberikan kepada WN Iran yang mengedarkan sabu tersebut.

Sebelumnya, PN Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Iran, Selasa (6/1). Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua warga negara asing (WNA) asal Iran itu, Mostafa Moradalivand bin Moradali (32 tahun) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) ditangkap BNN di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Februari 2014 lalu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 40 kilogram.

Data BNN, ujar Anang, menyebutkan jumlah terpidana perkara narkoba yang divonis mati tercatat sebanyak 68 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak dua orang di antaranya sudah dieksekusi mati pada 2011 lalu.

Ketua PN Cibadak Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, penghargaan dari BNN ini merupakan prestasi tersendiri bagi para hakim.

‘’Kedepan, semakin memotivasi kami dalam menegakan hukum khususnya kasus narkoba,’’ terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement