REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR segera melakukan pembahasan atas usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Ada pekerjaaan mendesak pada masa sidang kali ini yang lamanya lima minggu. Harus segera dibahas soal Perppu Nomor 1 Tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memberikan keterangan pers, Senin (12/1).
Dia menjelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut harus segera mendapatkan jawaban dari DPR disetujui atau tidak. Agus menjelaskan jika perppu tersebut tidak diterima oleh DPR maka artinya akan kembali ke UU NOmor 22 tahun 2014 tentang Pilkada.
"Jadi ada rapat penganti bamus, dimana nanti komisi II dan III bisa membahasnya," katanya.
Agus Hermanto menjelaskan pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 hanya bisa dilakukan satu kali masa sidang kali ini yang akan berakhir pada 18 Februari 2015.
"Namun jika, misalnya pembahasannya molor atau tak dibahas maka otomatis dianggap diterima," katanya.
Ketika ditanya ada usulan rencana pengunduran pilkada serentak pada 2016, Agus mengatakan hal itu akan sulit dan perlu pembicaraan serius karena artinya ada perubahan isi perppu.
"Kalau pilkada serentak mau diubah ke 2016 ini sulit karena ini artinya perubahan UU, dan pembicaraannya akan panjang," kata Agus.