REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Surabaya untuk tidak tergoda menyalahgunakan wewenanang dan tidak arogan. Hal tersebut ditekankan sang Wali Kota menyusul temuan Ombudsman RI (ORI) adanya oknum Satpol PP yang menjadi makelar perizinan minimarket di Surabaya.
Amanat tersebut disampaikan Risma di hadapan 800-an anggota Satpol PP se-Surabaya, yang dikumpulkan di gedung Pemkot Surabaya, Senin (12/1). Selain Satpol PP, sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, Risma juga telah mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah dan kepala sekolah se-Surabaya.
Membersihkan pelayanan publik di Surabaya dari praktik pungutan liar (pungli) di Surabaya memang tengah menjadi perhatian serius Wali Kota. Langkah mengumpulkan jajaran pegawai pemerintah ditempuh Risma untuk mengokohkan komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, momen tersebut sekaligus merupakan peringatan bagi aparat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Coba ingat kembali sumpah pegawai ketika pertama kali mulai bekerja,” ujarnya di hadapan para anggota Satpol PP.
Disampaikan Risma, temuan ORI perwakilan Jawa Timur yang berujung ditindaknya enam oknum kelurahan dan kecamatan, harus dijadikan pelajaran. “Sudah cukup itu yang terakhir, saya tidak mau lagi dengan ada kasus seperti itu,” ujarnya.
Di hadapan para penegak peraturan daerah itu, Risma memotivasi agar Satpol PP memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pelayanan Satpol PP, menurutnya harus mengedepankan pendekatan humanis.
“Jangan mentang-mentang pakai seragam terus selalu bertindak arogan. Kita bersikap tergantung kapan dan dimana kita sedang berada. Berikan yang terbaik untuk masyarakat,” paparnya.
Sementara, Kasatpol PP Irvan Widyanto memaknai pengarahan langsung dari Wali Kota sebagai bentuk kepedulian kepada jajaran satpol PP. Ia berharap, apa yang disampaikan Wali Kota bisa dijadikan motivasi dalam bekerja.
“Pada intinya, tadi Bu Wali Kota mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” katanya.